Senin, 24 Januari 2011

Oknum Internal 'Bermain', Operator Bisa Kena Hukuman

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa operator bakal mendapat sanksi tegas jika terbukti membocorkan data pelanggan. Termasuk jika ada oknum internal yang 'bermain', operator sebagai entitas bisnis juga bisa ketiban pulung.

Dijelaskan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, seandainya terbukti ada bocoran dari operator terkait data pelanggan ini maka pelaku telah melanggar dua peraturan.

Pertama, terkait peraturan menteri nomor 23 tahun 2005 tentang registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi. Dimana setiap penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan merahasiakan data pelanggan dalam rangka perlindungan terhadap privasi.

Kemudian, lanjut Gatot, terkait pasal 40 di Undang-undang Telekomunikasi. Dimana dilarang mengumbar identitas begitu saja. "Seandainya ada bukti, dari satu laporan pun bisa diperiksa dengan awalnya kena surat peringatan hingga tiga kali. Dan hukuman yang paling berat pencabutan izin," tukas Gatot, kepada detikINET, Senin (24/1/2011).

Namun Gatot yakin jika setiap operator mengerti soal etika dan aturan ini sehingga mereka tak akan memiliki kebijakan untuk membocorkan data para pelanggannya.

Pun demikian, segala kemungkinan itu tetap bisa saja terjadi. Termasuk jika ada oknum dari internal operator yang 'bermain' untuk melancarkan aksi usil ini (membocorkan data pelanggan-red.).

"Ini juga harus menjadi perhatian bagi para penyelenggara telekomunikasi untuk mengingatkan dan mengawasi internal mereka. Karena jika terbukti ada oknum yang bermain, maka yang kena sanksi bisa perusahaannya (operator-red.)," tegas Gatot.

"Sebab regulasi teknisnya kan mengatakan bahwa yang menjadi obyek hukumnya adalah entitas bisnis (operator-red.)," ia menandaskan.

Pengguna pun diminta tetap waspada. Jangan dengan mudahnya mengumbar nomor teleponnya ke berbagai pihak. Termasuk ketika ingin mengisi aplikasi tertentu. Sebab, ada kolektor yang mendapatkannya dari bekas aplikasi di suatu supermarket.

"Tujuannya memang baik, agar mudah dihubungi. Tapi pengguna harus hati-hati juga. Jika dianggap sudah meresahkan, silakan saja lapor ke pihak kepolisian," pungkas Gatot.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa sedikitnya ada 25 juta data pengguna telekomunikasi di Indonesia yang bocor. Kabar ini pun langsung jadi perhatian Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Menurut Anggota BRTI Heru Sutadi, isu kebocoran data pengguna telekomunikasi ini mengemuka setelah adanya klaim dari penjual produk pengiriman SMS broadcast yang mengaku memiliki database 25 juta pengguna telepon aktif di Indonesia.

"Penyelidikan ini penting mengingat bahwa data pengguna adalah sesuatu yang bersifat rahasia dan dilindungi UU Telekomunikasi No. 36/1999. Sehingga, jika isu ini benar, maka jelas hal itu pelanggaran," tegas Heru.( ash / fyk )

sumber : detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman



Powered by mp3skull.com
 
Powered by Blogger